Berikut Cara Mudah Daftar SKCK di Polda Lampung dan Jajaran, Dalam Negeri Maupun Luar Negeri

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer Pembuatan SKCK di Polda Lampung | Ist.

Flyer Pembuatan SKCK di Polda Lampung | Ist.

Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini mewajibkan proses pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, SuperApp Presisi.

Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Informasi ini berdasarkan flyer resmi dari Dit Intelkam Polda Lampung yang diterima redaksi, yang menyebutkan bahwa pendaftaran dan pembayaran SKCK kini dilakukan secara daring, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam flyer tersebut ditegaskan bahwa registrasi SKCK online hanya bisa dilakukan melalui satu aplikasi, yakni SuperApp Presisi Polri, dan pembayaran wajib menggunakan metode BRIVA (BRI Virtual Account).

Berikut panduan lengkapnya:
• Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi, lalu lakukan verifikasi data identitas.
• Di halaman utama, pilih menu layanan SKCK.
• Klik tombol Ajukan SKCK.
• Lakukan verifikasi email, cek rincian biaya, unggah dokumen, pilih waktu proses dan metode pengambilan, kemudian klik Mulai.
• Masukkan jenis keperluan serta data pribadi secara lengkap.
• Wajib memilih metode pembayaran BRIVA sesuai ketentuan.
• Bukti pembayaran akan dikirim ke email, kemudian diunduh.
• Terakhir, serahkan bukti pembayaran ke kantor polisi terdekat untuk proses lanjutan.

Selain itu, flyer tersebut juga mencantumkan ketentuan khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri.

Masyarakat tidak perlu datang ke Polda Lampung setelah mendaftar secara online, namun dapat langsung ke Mabes Polri untuk proses penerbitan SKCK.

Untuk masyarakat yang mengalami kendala, Polda Lampung juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-7793-2875.

Melalui sistem digital ini, Polda Lampung berharap pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor polisi. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru