Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di SMP Negeri 2 Talang Padang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Seorang remaja berinisial MH (14) ditangkap polisi setelah nekat membobol sekolah bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa aksi itu dilakukan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari pihak sekolah tentang pintu sekolah yang rusak. Setelah diselidiki, sejumlah alat laboratorium seperti mikroskop, komputer, blower hingga neraca diketahui hilang,” ujar Iptu Agus, Kamis 29 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap MH di rumahnya pada dini hari, 26 Mei 2025.
Ia mengakui mencuri bersama dua orang rekannya, masing-masing TA dan WF, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 11 potongan mikroskop dan 10 potongan aluminium. Sebagian barang curian diketahui telah dijual ke penadah rongsokan.
“Total kerugian mencapai Rp79 juta. Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan jaringan,” lanjut Kapolsek.
MH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun proses hukum tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usia pelaku masih di bawah umur. (Herdi)







