Tukang Sate di Pugung Tanggamus Ditusuk Pembeli, Ini Sebabnya!

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka ES yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita Polsek Pugung, Sabtu 31 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka ES yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita Polsek Pugung, Sabtu 31 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pedagang sate di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, harus dilarikan ke klinik setelah menjadi korban penusukan oleh pelanggannya sendiri.

Kejadian menghebohkan itu terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan pelaku berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, menyerang korban bernama Suje’i (33), yang saat itu sedang melayani pembeli di warung sate miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sebelumnya sempat memesan sate, lalu pergi. Tak lama kemudian kembali dan langsung marah-marah karena kecewa dengan kualitas sate yang pernah dibelinya,” ujar Kapolsek, Senin (2/6/2025).

Pelaku mengeluhkan kecap yang dianggap terlalu encer dan tusuk sate yang menurutnya kotor hingga menyangkut di mulut. Akibat emosi, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau.

BACA JUGA :

Saat Ditangkap, Keluarga Penusuk Tukang Sate di Pugung Tanggamus Tunjukkan Surat Kuning RSJ.

Akibat penusukan, korban mengalami luka serius di bagian leher, tangan kiri, dan dada.

“Aksi pelaku dihentikan oleh saksi yang kemudian menarik dan mendorong pelaku keluar warung,” tambahnya.

Korban langsung dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung, Pugung guna dilakukan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu 31 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, pakaian pelaku dan korban, serta sepeda motor milik pelaku.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru