Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Tanggamus di bantaran Sungai Way Sekampung. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu sore, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Awal mula kejadian bermula ketika WS sedang memancing di sungai. Tak lama, anak korban yang juga bernama W (28) datang dengan perahu untuk memasang jaring ikan. Merasa terganggu, WS menegur dan menyuruh pergi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak korban pun meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, korban W mendatangi WS dan terjadi adu argumen yang memanas.
“Dalam pertengkaran itu, WS diduga sempat dipukul dengan kayu dayung oleh korban. Karena emosi, WS lalu mengambil sebilah golok dan melukai tangan serta kepala korban hingga mengalami luka robek,” jelas Kapolsek pada Selasa 24 Juni 2025.
Pelaku WS diamankan di rumahnya pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan, WS mengaku spontan melakukan aksinya karena tidak terima atas perlakuan korban, meskipun ia sempat meminta maaf sebelum kejadian berujung kekerasan.
Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap konflik secara damai.
“Masalah sekecil apa pun sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, atau melibatkan aparat desa dan hukum. Kekerasan bukan jalan keluar, justru akan merugikan banyak pihak,” pungkas AKP Sudirman. (Davit)









