Bawa Golok Niat Bacok Namun Tak Bertemu Lawan, Dua Pria Asal Tanggamus Ini Malah Ditangkap Polisi di Pendopo Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kedua tersangka asal Tanggamus yang ditangkap polisi di Pendopo Pringsewu dan barang bukti golok yang diamankan, Kamis 3 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto kedua tersangka asal Tanggamus yang ditangkap polisi di Pendopo Pringsewu dan barang bukti golok yang diamankan, Kamis 3 Juli 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, HH (20) warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, ditangkap aparat Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Keduanya diamankan di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok. Selain itu, salah satu dari mereka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah golok yang diselipkan di pinggang HH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa saat diinterogasi, HH mengaku golok tersebut adalah milik RS.

Senjata tajam itu dibeli dan dibawa oleh mereka dengan maksud untuk menganiaya seseorang yang sebelumnya, menurut pengakuan mereka, telah mengeroyok RS di lokasi yang sama.

“Para pelaku diamankan saat tengah mencari orang yang diduga mengeroyok RS. Sebelum menemukan target, keduanya lebih dahulu terjaring tim patroli kami,” ujar AKP Priyono, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH. Hasilnya, pemuda tersebut dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamin, yang menunjukkan bahwa ia mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Proses hukum terus berlanjut, dan kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan keamanan masyarakat,” tegasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Berita Terbaru