Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Kebebasan pers kembali diuji. Kali ini menimpa Monica Monalisa, seorang wartawan muda bersertifikat yang selama ini dikenal aktif mengangkat isu-isu publik di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat (4/7/25).
Monica dilaporkan ke Polda Lampung karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah membagikan tautan berita dari media tempatnya bekerja ke beberapa grup Facebook lokal.
Berita yang dibagikan Monica adalah produk jurnalistik yang telah diproses dan dipublikasikan secara resmi oleh redaksi medianya. Dalam aktivitas tersebut, menurut Monica tidak menambahkan narasi pribadi, tidak membuat pernyataan, dan tidak menyebarkan opini. Ia hanya membagikan tautan berita yang sudah tayang ke grup-grup komunitas Facebook yang berisi warga Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan itu, yaitu pemilik Resto Kafe Ummika Pringsewu, melaporkan Monica ke Polda Lampung, didampingi kuasa hukumnya. Tuduhannya: pencemaran nama baik melalui media sosial.
Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa Monica Monalisa adalah wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dengan jenjang Wartawan Muda dengan registrasi 26977-UPDM/Wda/DP/XII/2023/03/08/89 Fikom, Universitas Profesor DR. Moestopo. Artinya, ia telah menjalani proses pembelajaran dan uji etik secara resmi, serta memahami kaidah-kaidah kerja jurnalistik yang profesional.
Jurnalis Dipolisikan karena Bagikan Karya Sendiri :
Monica menyampaikan bahwa berita yang ia bagikan merupakan hasil liputan tim redaksi berdasarkan pernyataan narasumber, bukan hasil pendapat atau penilaian pribadi. Ia hanya menjalankan fungsi wartawan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Saya menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan fakta hasil wawancara dan dokumen pendukung, bukan dari opini pribadi atau narasi liar. Semua yang tertulis dalam berita adalah hasil kutipan langsung dan keterangan narasumber yang sah,” jelas Monica.
Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan, maka yang semestinya dilakukan adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi, bukan justru melaporkan jurnalis ke kepolisian.
“Saya tidak menyebarkan hoaks, tidak membuat ujaran kebencian. Saya hanya membagikan berita yang sudah tayang melalui prosedur redaksi. Ini bagian dari kerja jurnalistik, bukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Kriminalisasi Jurnalis di Era Digital :
Berbagai kalangan insan pers dan organisasi jurnalis menanggapi kasus ini dengan keprihatinan. Mereka menilai laporan terhadap Monica sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis, dan menyayangkan penggunaan UU ITE untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik yang sah.
“Ini sangat berbahaya bagi masa depan pers. Jika jurnalis bisa dipidana hanya karena membagikan link berita dari medianya sendiri, maka siapa pun yang menjalankan tugas jurnalistik bisa dikriminalisasi sewaktu-waktu,” ujar salah satu aktivis kebebasan pers di Lampung.
Monica Dapat Dukungan, Akan Tempuh Jalur Dewan Pers :
Solidaritas terhadap Monica mulai mengalir. Rekan-rekan jurnalis di Pringsewu dan sekitarnya menyatakan dukungan moral dan hukum atas kasus ini. Monica juga berencana menempuh langkah resmi dengan mengadukan kasus ini ke Dewan Pers, agar bisa diuji secara etik dan profesional, bukan diperlakukan sebagai tindak pidana personal.
“Kami ini perpanjangan mata dan telinga publik. Kalau kami dilaporkan hanya karena menyampaikan pernyataan orang lain yang layak diberitakan, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran?” tegas Monica.
Catatan Penutup: Jerat UU ITE dan Ancaman Bisu pada Kebebasan Pers :
Apa yang menimpa Monica Monalisa bukan sekadar persoalan unggahan media sosial. Ini adalah cerminan dari rentannya jurnalis di era digital terhadap ancaman kriminalisasi, bahkan ketika mereka hanya menyampaikan informasi hasil kerja jurnalistik.
Sudah saatnya penegak hukum memahami perbedaan antara tindakan pencemaran nama baik dan pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah. Ketika wartawan yang bersertifikat dan bekerja berdasarkan standar profesi bisa dipolisikan, maka yang sedang dibungkam bukan hanya suara Monica, tetapi hak publik untuk tahu. ( Davit )







