Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – Dalam tatanan birokrasi modern yang konon menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, sebuah pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Pringsewu justru memantik diskursus luas mengenai degradasi akuntabilitas dan absennya itikad baik dari pemangku kepentingan.
Adalah ruas jalan provinsi Kalirejo–Pringsewu (Link. 033), yang kini sedang direkonstruksi, termasuk di segmen Podosari–Rejosari. Pekerjaan ini merupakan pembangunan rigid pavement atau rigid beton, jenis konstruksi yang dirancang untuk ketahanan lalu lintas berat dan masa pakai jangka panjang. Namun pelaksanaannya di lapangan justru menuai tanya dan kecurigaan.
Proyek ini tercatat memiliki total nilai anggaran sebesar Rp12,96 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun 2025. Tapi ironisnya, pelaksanaan teknis dan transparansi administratif sama sekali tidak mencerminkan bobot nilai proyeknya. Ketiadaan papan informasi pekerjaan menjadi sinyal pertama dari kekacauan administratif. Tidak ada keterangan pelaksana, nilai kontrak, hingga masa kerja. Semuanya hilang, seperti ingin disembunyikan dari mata publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, sudah dikonfirmasi secara berulang oleh media terkait kejanggalan pelaksanaan proyek. Namun hingga berita ini disusun, belum ada satu pun tanggapan diberikan. Diam. Kosong. Seolah tak pernah ada pertanyaan.
Tak hanya Kepala Dinas, Kabid BMBK yang disebut-sebut bernama Alen juga memilih tidak memberikan klarifikasi apapun. Upaya konfirmasi yang dilakukan baik melalui pesan langsung maupun jalur resmi justru berakhir dengan ketiadaan komunikasi. Ketika pejabat publik bersikap pasif terhadap permintaan klarifikasi atas penggunaan dana publik, maka publik berhak menaruh curiga terhadap proses pelaksanaan dan pengawasan proyek yang sedang berjalan.
“Kalau semua yang ditanya diam, lalu siapa yang bisa menjawab kekhawatiran masyarakat? Jangan-jangan memang dari awal tidak ingin dijelaskan,” ujar Aris Joko Sutowo, wartawan lokal Kabupaten Pringsewu yang konsisten mengawal informasi proyek ini.
Secara teknis, jalan rigid beton seperti ini seharusnya mengacu pada spesifikasi K300, yang mewajibkan pemasangan besi tulangan utama Ø12–Ø16 mm di seluruh lebar lintasan, dowel Ø25 mm setiap 30 cm antar slab untuk menghubungkan sisi lintas, serta tie bar Ø12 mm secara memanjang untuk mencegah pemisahan struktur. Itu bukan sekadar hiasan teknis, melainkan jaminan mutu dan kekuatan konstruksi.
Namun temuan di lapangan menyiratkan bahwa besi hanya dipasang dominan di tengah, sementara sisi kiri-kanan dibiarkan kosong. Artinya, struktur hanya diperkuat di bagian yang terlihat, tapi bukan secara menyeluruh. Dugaan ini mengindikasikan adanya potensi pemangkasan volume material dari RAB, yang seharusnya dirancang secara utuh dan menyeluruh.
Dalam logika awam, ini seperti membangun rumah beton tapi hanya memasang tulangan di ruang tamu. Sisanya? Dibiarkan nasib. Jika benar dugaan ini terjadi, maka publik wajar mempertanyakan integritas pelaksanaan dan kesesuaian terhadap RAB yang disusun berdasarkan standar teknis dan biaya yang tidak kecil.
Seorang warga Pringsewu yang enggan disebutkan namanya berkata sederhana, “Kalau proyeknya benar, kenapa seperti disembunyikan? Itu uang rakyat, bukan uang klenik.”
Hal ini ditegaskan pula oleh Ir. Rendy Hartono, M.T., dosen Teknik Sipil Universitas Lampung. Ia menjelaskan, struktur jalan seperti itu hanya akan kuat jika besi tulangan dipasang penuh dan memenuhi syarat teknis.
“Kalau tulangannya tidak menyeluruh, maka secara struktural tidak akan mampu menahan beban lalu lintas harian. Itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa berujung pada kerugian negara karena perawatan akan terus-menerus dibutuhkan,” ujarnya.
Menariknya, beberapa bulan sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menyampaikan komitmen yang cukup lantang. Dalam kunjungannya ke Pringsewu pada Maret 2025 lalu, ia menyebut pembangunan jalan sebagai bagian dari janji kerja untuk menghadirkan perubahan nyata di daerah.
“Ini bukan sekadar simbol, tapi awal dari komitmen kami untuk membawa perubahan nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur Rahmat, dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung.
Ia juga menekankan pentingnya infrastruktur jalan sebagai fondasi mobilitas, ekonomi, dan pelayanan sosial. Namun, jika pelaksanaan di lapangan justru bertolak belakang dengan semangat tersebut, maka narasi janji politik pun perlu dievaluasi.
Dalam situasi serba tertutup seperti ini, wartawan yang bertugas di lapangan bahkan tidak memiliki akses informasi yang layak. Permintaan nomor kontraktor dipersulit, dokumentasi teknis tidak dapat diakses, bahkan pekerja lapangan enggan memberi penjelasan.
“Wartawan saja sudah bingung karena tak ada petunjuk, apalagi masyarakat biasa. Kalau sudah begini, bagaimana publik bisa ikut mengawasi? Transparansi kok disegel,” imbuh Aris Joko Sutowo.
Ketika suatu proyek infrastruktur berjalan tanpa informasi dasar, tanpa pengawasan publik, dan tanpa keterlibatan aktif dari instansi teknis, maka itu bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia adalah bentuk implisit dari pengabaian terhadap amanat reformasi birokrasi.
Transparansi bukan hanya soal menyajikan angka, tetapi soal membuka ruang kepercayaan. Dan ketika ruang itu dikunci rapat dengan diam, maka publik hanya bisa berharap sebelum semuanya hancur lebih dulu, baik aspalnya, maupun kredibilitas pengelolanya. ( Davit)







