Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta penyampaian Rancangan RPJMD 2025-2029 di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin 14 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, serta dihadiri Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Forkopimda, jajaran OPD, camat, tokoh masyarakat, ormas, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan rapat ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya bersama eksekutif. “Rapat ini saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Agung sebelum mengetuk palu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui 6 Ranperda penting.
Menurutnya, Ranperda ini akan menjadi pijakan bagi Pemkab Tanggamus dalam meningkatkan layanan pemerintahan, pembangunan, dan ekonomi masyarakat.
Adapun 6 Ranperda yang disetujui DPRD Tanggamus yakni diantaranya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024., Ranperda Strategi Percepatan Program Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus., Ranperda Perusahaan Umum Daerah Way Agung Tanggamus., Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi., Ranperda Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Setelah paripurna ini, enam Ranperda tersebut akan kami sampaikan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda,” kata Bupati.
Selain menyampaikan pendapat akhir, Bupati juga memaparkan Rancangan RPJMD 2025-2029 yang akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Tanggamus lima tahun ke depan.
Dalam paparannya, Bupati mengusung visi “Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas”. Visi ini dijabarkan dalam lima misi pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ekonomi lokal, pemerataan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, hingga pelestarian lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi komitmen pemerintah menjawab tantangan pembangunan yang makin kompleks ke depan,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, sejumlah program prioritas turut dimasukkan dalam RPJMD, seperti: Universal Health Coverage (JKN-UHC) untuk perlindungan kesehatan warga miskin dan rentan., Pemerataan pembangunan infrastruktur., Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif lokal., Penguatan industri pertanian dan Pengolahan hasil perikanan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang terdiri dari 10 Ranperda tambahan, yakni 6 dari eksekutif dan 4 inisiatif DPRD.
Adapun usulan eksekutif: RPJMD 2025-2029., Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2049., Revisi Perlindungan Lahan Pertanian.,Revisi Susunan Perangkat Daerah., Perubahan Nomenklatur BPRS dan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
Sementara itu, usulan inisiatif DPRD diantaranya : Penguatan Kebudayaan dan Kearifan Lokal., Perangkat Pekon., Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Bupati menutup sambutannya dengan pantun yang mengajak seluruh pihak terus bersinergi:
“Masyarakat menuntut perubahan,
Mari bekerja lebih keras lagi. Persetujuan Ranperda telah kita tetapkan, Bukti Pemda dan DPRD selalu bersinergi.” tandasnya.
Rapat paripurna berjalan lancar hingga selesai. Pemkab Tanggamus berharap seluruh regulasi yang telah disusun ini dapat memperkuat pelayanan dan pembangunan daerah. (Herdi)









