Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa Tahun Anggaran 2024 kembali mencatat perkembangan signifikan.
Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Tim Jaksa Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari istri tersangka ES, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, selaku pihak penyelenggara kegiatan Bimtek tersebut.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Pidsus Lutfi Fresly menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan keuangan negara dalam perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan tambahan penyitaan ini, total uang negara yang berhasil kami selamatkan dalam perkara ini mencapai Rp835.400.000,” ungkap Lutfi Fresly.
Kejari Pringsewu juga menghimbau kepada seluruh pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana dari kegiatan tersebut untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang negara yang telah digunakan secara tidak sah.
“Kami tegaskan kepada seluruh pihak yang menerima aliran dana dari kegiatan Bimtek ini untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang negara yang telah dinikmati secara tidak sah,” tegas Lutfi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejari Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya merupakan Sekretaris Dinas PMP Pemkab Pringsewu aparatur sipil negara (ASN) aktif bernama Tri Haryono.
Proses penyidikan masih terus bergulir guna menelusuri lebih dalam aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut. (Samuel)







