Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM), menyusul meninggalnya seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung akibat penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Romzi Edy, menyampaikan hasil RDP yang digelar kemarin pada Selasa (15/7/2025) dan dalam rapat tersebut pihaknya meminta penjelasan terkait proses penanganan medis terhadap pasien tahanan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Untuk sementara kami masih mendengarkan klarifikasi terkait kronologis penanganan medis dari Direktur RSUD Batin Mangunang,” kata Romzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Romzi menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan dr. Theresia Hutabarat selaku Direktur RSUD-BM, pihak rumah sakit telah melakukan penanganan medis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pasien diketahui sempat menjalani perawatan selama 7 hari dan sempat menunjukkan tanda-tanda perkembangan. Namun, kondisi trombosit pasien terus menurun karena diduga terdapat kelainan darah.
“Pasien memang dirawat tujuh hari dan sempat menunjukkan perkembangan. Namun trombositnya tidak kunjung naik karena diindikasikan ada kelainan dalam darah,” jelasnya.
Lebih lanjut Romzi memaparkan, berdasarkan hasil rekam medis, hemoglobin pasien sempat membaik, namun pasien masih memerlukan perawatan lebih lanjut.
Saat itu pihak rumah sakit bahkan menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai dengan sistem pengobatan jalan.
“Pasien dinyatakan sudah layak dikembalikan ke rutan, dengan catatan harus dilakukan pengobatan lanjutan, bahkan disarankan untuk dirujuk,” terang Romzi.
Namun, menurut Romzi, pihak RSUD Batin Mangunang tidak mengirimkan surat tembusan atau pemberitahuan resmi kepada pihak Rutan, Kejaksaan, maupun Pengadilan Negeri Kota Agung terkait rekomendasi rujukan tersebut.
Hal ini disebabkan karena dokter spesialis yang menangani pasien saat itu sedang tidak berada di tempat.
“Informasi yang kami terima, saat itu pasien diperiksa oleh dokter yang juga menyarankan segera dilakukan rujukan,” jelasnya.
Romzi menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk keluarga pasien, pihak kejaksaan, serta rutan untuk menggali kejelasan regulasi hingga terjadinya kasus tersebut.
“Kami akan panggil pihak keluarga pasien, juga kejaksaan dan rutan, agar jelas kenapa kasus ini bisa terjadi,” tegas Romzi.
Ia menambahkan, DPRD Tanggamus akan terus mengawal agar kasus ini menjadi terang benderang, dan semua pihak terkait memberikan keterangan yang transparan serta akurat demi kepentingan keadilan.
Di sisi lain, menurut keterangan anak kandung almarhum Syamsuarzen, saat diminta pihak rumah sakit untuk menandatangani dokumen kepulangan orang tuanya, pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan apa pun terkait kondisi pasien atau alasan pemulangan tersebut.
Keterangan ini, kata Romzi, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam pendalaman investigasi oleh Komisi IV DPRD Tanggamus terkait dugaan kurangnya transparansi dan komunikasi antara rumah sakit dengan keluarga pasien. (Herdi)







