Asyik Nonton Voli, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HA yang berhasil ditangkap Polsek Dente Teladas, Sabtu 2 Agustus 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka HA yang berhasil ditangkap Polsek Dente Teladas, Sabtu 2 Agustus 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Lampung – Seorang pria berinisial MA alias HA (27) ditangkap aparat Polsek Dente Teladas saat sedang asyik menonton pertandingan bola voli di Kampung Pasiran Jaya, Sabtu malam (2/8/2025).

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mengatakan, MA diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku kami ringkus tanpa perlawanan saat sedang menonton voli di kampungnya. Ia merupakan warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, dan berstatus pengangguran,” ujar Iptu Bancin, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BE 4559 VC, tahun 2010, milik korban.

“Motor tersebut dijual seharga Rp 1,2 juta dan uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, kronologi pencurian terungkap dari laporan korban. Kejadian diketahui pertama kali oleh istri korban saat bangun dini hari dan hendak ke kamar mandi.

Ia mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tengah rumah juga telah raib.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” terang Kapolsek.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru