Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mewajibkan seluruh pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK menulis minimal satu halaman setiap hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kecakapan numerasi, literasi membaca, dan sains peserta didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata, melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran yang dilakukan secara konsisten.
“Satuan pendidikan harus menggerakkan kembali peningkatan literasi sekolah melalui catur pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media,” kata Thomas di Bandarlampung, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali diharapkan mendorong pembiasaan dan pengembangan literasi dasar kepada peserta didik dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Selain kewajiban menulis harian, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan Pertemuan Pagi Ceria sebelum pembelajaran dimulai, dengan rincian:
• Pukul 06.30–07.00 WIB: menyambut, menyapa, dan menyalami siswa untuk memberikan perhatian sekaligus memantau kesiapan belajar.
• Pukul 07.00–07.15 WIB: senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan kebugaran fisik dan semangat belajar.
• Pukul 07.15–07.30 WIB: pembiasaan literasi berupa menyimak, membaca, dan menulis minimal satu halaman selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing.
• Pukul 07.30–07.45 WIB: pembiasaan beribadah sesuai agama, termasuk pelaksanaan salat duha bagi siswa Muslim.
Thomas menegaskan, peningkatan literasi akan dinilai secara berkala melalui penilaian formatif dan sumatif akhir semester dengan metode tes maupun non-tes.
Tidak hanya melalui kegiatan di kelas, peningkatan literasi juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, antara lain:
• Krida: pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
• Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), klub fotografi, klub jurnalistik, klub olahraga, klub kriya, klub tari, klub seni tradisional, serta kegiatan akademik lainnya.
• Olah Bakat/Minat: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi, hingga rekayasa.
• Keagamaan: pesantren kilat, ceramah keagamaan, serta membaca dan/atau menulis kitab suci (Alquran, Injil, Weda, Tripitaka, atau Si-Shu).
Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, kebijakan peningkatan literasi harus terintegrasi dalam dokumen Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dari sumber pendanaan yang sah.
“Penguatan gerakan literasi sekolah juga harus melibatkan keluarga, masyarakat, dan media melalui program kolaboratif serta kampanye publik yang terencana,” tegas Thomas.
Ia menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa surat edaran ini perlu dijalankan secara optimal.
“Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Putra)









