Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Akibat himpitan ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pesawaran nekat mencuri harta milik orang tua sendiri senilai puluhan juta rupiah.
Aksi keduanya berakhir tragis setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil menangkap mereka di sebuah rumah kos di Bandar Lampung, Senin (13/10/2025) siang.
Kedua pelaku diketahui bernama Marsih (33) dan suaminya, Siregar (33). Mirisnya, Marsih merupakan anak kandung dari korban bernama Jami (55), warga Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB itu, korban kehilangan uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp43,65 juta.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati uang serta perhiasannya raib dari lemari pakaian.
“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang dan emas yang disimpan sudah tidak ada,” kata AKP Davit Herlis, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, Marsih mengaku melakukan aksi pencurian saat rumah orang tuanya dalam keadaan kosong dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya telah ia ketahui letaknya.
“Pelaku wanita masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil uang serta perhiasan dari dalam lemari, sementara suaminya menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga,” jelas AKP Davit Herlis.
Setelah berhasil membawa harta curian, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan sebagian hasil kejahatan.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan, dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160), satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta, kunci duplikat yang digunakan untuk beraksi, serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Marsih mengaku nekat mencuri karena sang suami tidak bekerja.
“Saya terpaksa mencuri di rumah orang tua karena suami pengangguran,” ujar Marsih di hadapan penyidik. (Erwin)









