Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus bergerak cepat menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat. Serangkaian langkah administratif hingga koordinasi lapangan langsung ditempuh untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DLH Tanggamus, Kemas Amin Yusfi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengirimkan surat resmi kepada tiga instansi di tingkat Provinsi Lampung, yakni Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor 900.1.13.1/5970/34/2025 itu menjadi tindak lanjut awal dalam penanganan isu tambang ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap penambangan emas di Sidoharjo, pemerintah Kabupaten Tanggamus sudah berkirim surat ke tiga dinas di provinsi: ESDM, Kehutanan, dan LH Provinsi. Itu bentuk tindak lanjut resmi dari Pemda Tanggamus,” kata Kemas Amin Yusfi, Kamis (20/11/2025).
Selain surat resmi, DLH Tanggamus juga melakukan koordinasi lisan dengan KPH Pematang Neba, unit pelaksana Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak KPH telah turun langsung ke lokasi dan memastikan aktivitas penambangan ilegal telah dihentikan.
“Kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan KPH Pematang Neba. Informasinya, mereka sudah turun mengecek dan sudah ada penghentian,” jelas Kemas.
Untuk memperkuat informasi lapangan, DLH turut berkomunikasi dengan Camat Kelumbayan Barat dan Camat Kelumbayan Induk guna memastikan tidak ada aktivitas tambang yang kembali berjalan secara sembunyi-sembunyi.
“Kami juga sudah koordinasi dengan camat Kelumbayan Barat dan Kelumbayan Induk untuk mencari informasi di lapangan,” tambahnya.
Meski demikian, Kemas menyebut hingga sekarang belum ada respons tertulis dari tiga dinas provinsi yang telah disurati, kecuali informasi lisan dari KPH terkait penghentian aktivitas.
“Kita baru berkirim surat dari Pemda Tanggamus ke instansi tersebut, tapi respon terakhir belum ada yang baru, selain dari Dinas Kehutanan melalui KPH Pematang Neba yang sudah turun ke lokasi,” ungkapnya.
DLH Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memastikan penegakan aturan lingkungan berjalan optimal, terutama dalam kasus yang berdampak pada ekosistem sungai, kawasan register, dan sumber air masyarakat.
Saat ini Pemkab Tanggamus menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung sembari terus memantau kondisi lapangan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali muncul di wilayah tersebut. (Herdi)







