Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan para saksi,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis 18 Desember 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. “Motifnya adalah ekonomi, untuk membayar utang,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam, menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Setelah membacok kedua korban, kemudian kedua tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP.
“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tewas menggenaskan dengan bersimbah darah di dalam rumah mereka. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







