Cekcok Soal Batu Penahan Tanggul Sawah di Sungai, Warga Pringsewu Dibacok Tetangga

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka dan barang bukti golok yang diamankan polisi serta kondisi korban saat mendapatkan penanganan medis, Sabtu 20 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto tersangka dan barang bukti golok yang diamankan polisi serta kondisi korban saat mendapatkan penanganan medis, Sabtu 20 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Pringsewu.

Insiden itu berlangsung pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang warga bernama Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Ibrahim alias Rohim (49).

Akibat luka serius yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk penanganan medis lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengatakan bahwa tersangka Ibrahim alias Rohim (49) telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu 21 Desember 2025.

Basatari menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.

Dijelaskannya, hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai.

Pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di area sawahnya dalam kondisi rusak.

Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh. Korban diketahui oleh warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual.

Istri pelaku pun mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.

Namun, teguran tersebut justru memicu ketersinggungan. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut.

Situasi semakin memanas hingga pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban secara membabi buta.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian segera mengevakuasi korban ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena terbawa emosi. Ia menyatakan kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meskipun sebelumnya korban telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.

Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB