Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, sekitar 25 kilometer dari pusat Kota Pringsewu.
Insiden itu berlangsung pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang warga bernama Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis golok. Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Ibrahim alias Rohim (49).
Akibat luka serius yang dideritanya, korban sempat mendapatkan perawatan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk penanganan medis lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengatakan bahwa tersangka Ibrahim alias Rohim (49) telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu 21 Desember 2025.
Basatari menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Dijelaskannya, hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai.
Pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di area sawahnya dalam kondisi rusak.
Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh. Korban diketahui oleh warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual.
Istri pelaku pun mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.
Namun, teguran tersebut justru memicu ketersinggungan. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut.
Situasi semakin memanas hingga pelaku tersulut emosi, masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban secara membabi buta.
“Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian segera mengevakuasi korban ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena terbawa emosi. Ia menyatakan kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meskipun sebelumnya korban telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.
Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Samuel)









