Plt Inspektur Tanggamus Benarkan Pengembalian Dana Rp50 Juta oleh PJ Kepala Pekon Atar Lebar 2019

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Inspektur Tangamus, Gustam Afriansyah | Herdi/Media Prioritastv.com.

Plt. Inspektur Tangamus, Gustam Afriansyah | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Klarifikasi disampaikan Gustam, terkait pernyataan Fahrurozi, Nurul Hidayah, S.H., M.H., selaku penasehat hukum tersangka Fahrurozi dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2019, 2020 dan 2021.

Pasalnya, menurut Nurul Hidayah bahwa Fahrurozi belum menjabat Kakon sehingga peran Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar tahun 2019 menjadi hal yang sangat penting untuk didalami dalam perkara ini, mengingat pada tahun tersebut kliennya tidak menjabat sebagai kepala pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan penggunaan anggaran desa pada tahun 2019 berada pada PJ Kepala Pekon, sehingga setiap tindakan terkait pencairan, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban dana desa seharusnya melekat pada pejabat yang menjabat saat itu.

Gustam Apriansyah membenarkan bahwa Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar tahun 2019 telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke rekening Pekon Atar Lebar.

Pengembalian dana tersebut, menurutnya, telah dilakukan secara administratif sesuai dengan informasi yang diterima Inspektorat.

“Terkait pengembalian dana, benar PJ Kepala Pekon Atar Lebar Tahun 2019 telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke rekening pekon,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, Gustam menegaskan bahwa soal dilanjutkan atau tidaknya proses pidana bukan merupakan kewenangan Inspektorat.
Ia menyebut, penanganan perkara pidana sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.

“Terkait proses pidana, itu merupakan kewenangan APH. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Tanggamus, sehingga dilanjutkan atau dihentikan menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, ditanya terkait alasan PJ Kepala Pekon Atar Lebar 2019 mengikuti arahan Fahrurozi hingga menyerahkan dana desa, Gustam mengaku pihaknya tidak mengetahui secara rinci kronologinya.

“Untuk kronologi mengapa PJ Kepala Pekon mau mengikuti arahan dan menyerahkan dana desa kepada Fahrurozi, kami tidak mengetahui secara jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nurul Hidayah selaku penasehat hukum Fahrurozi menyebutkan bahwa informasi yang beredar kliennya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019, 2021, dan 2022 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun demikian, ia menegaskan terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diluruskan, khususnya terkait tahun anggaran 2019. Nurul Hidayah menjelaskan bahwa pada tahun tersebut kliennya tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar karena jabatan kepala pekon saat itu diemban oleh Penjabat (PJ), sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang bertindak sebagai pengguna anggaran.

“Pada tahun 2019, klien kami tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar. Oleh karena itu, perlu dipastikan siapa pengguna anggaran pada tahun tersebut,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menambahkan, pihaknya meyakini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus akan bekerja secara profesional dan objektif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Tim penasihat hukum juga mendorong agar penyidik mendalami keterangan PJ Kepala Pekon Atar Lebar tahun 2019 terkait penggunaan anggaran desa.

“Apabila benar pengguna anggaran tahun 2019 adalah PJ Kepala Pekon, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru