Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Informasi mengenai penemuan seorang anak perempuan di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, beredar luas di media sosial, Minggu 28 Desember 2025, sore.
Dalam unggahan itu disebutkan seorang anak perempuan ditemukan dalam kondisi kebingungan dan saat ini dikabarkan dibawa ke Polres Tanggamus.
Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanggamus Primadona Laila membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang anak perempuan yang dilaporkan meninggalkan rumah setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, Pamapta II Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang anak perempuan di depan kantor Bawaslu, Kampung Baru,” kata Iptu Primadona Laila, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 17.30 WIB di depan Kantor Bawaslu Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Petugas Pamapta II kemudian mengamankan anak tersebut dan membawanya ke Polres Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pendataan, anak perempuan tersebut diketahui bernama Mira Aulia Septiani (8), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan aparat pekon setempat untuk memastikan identitas dan asal-usul anak tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pekon, dipastikan anak tersebut benar merupakan warga setempat. Pihak keluarga kemudian datang menjemput dan anak sudah dikembalikan kepada keluarganya,” jelasnya.
Iptu Primadona Laila mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan anak dalam kondisi terlantar atau membutuhkan pertolongan agar dapat segera ditangani. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







