Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tanah yang memiliki sumber air dikenal degan boloran Hi. M. Taib, yang terletak tidak jauh dari Way Bekhak, Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, diduga diserobot oleh pihak tertentu. Atas dugaan tersebut, para ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum.
Langkah hukum itu dilakukan dengan menggandeng penasihat hukum/advokat Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. Dugaan penyerobotan ini dinilai sangat merugikan, karena sumber air tersebut selama ini menjadi penopang pengairan lahan persawahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, lahan yang diduga diserobot tersebut rencananya akan digunakan sebagai pabrik pengolahan air minum.
Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan ratusan hektare sawah di wilayah Kecamatan Gunung Alip tidak lagi mendapatkan pasokan air yang memadai.
Sehingga untuk mencegah hal itu terjadi, segala upaya akan dilakukan ahli waris mengingat mereka memiliki surat menyurat pembelian pada tahun 1957 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferli Hanjar Saputra, yang merupakan wakil keluarga almarhum Muhyin. Ia menjelaskan bahwa dirinya adalah cucu buyut yang mewakili 25 orang ahli waris, dan menyatakan pihak keluarga tidak menerima adanya dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Kami ada 25 ahli waris. Saya sendiri merupakan warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus,” ujar Ferli Hanjar Saputra kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 27 Desember 2025.
Ferli menuturkan, pihak keluarga baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan tersebut sekitar bulan Agustus 2025. Saat itu, mereka melihat adanya patok-patok berwarna kuning yang terpasang di lokasi tanah sumber air.
“Kami tidak tahu ada penjualan tanah ke pihak PT. Namun ketika kami cek ke lapangan, sudah ada patok-patok kuning dengan identitas tertentu,” jelasnya.
Menurut Ferli, tanah yang memiliki sumber air tersebut telah dibeli secara sah oleh buyutnya, almarhum Muhyin, sejak puluhan tahun lalu.
“Buyut kami dulu membeli sumber air ini khusus untuk kepentingan pesawahan. Kami belum tahu siapa yang menjual ke pihak lain, namun kami memiliki surat-surat pembelian atas nama Muhyin sesuai surat jual beli tanggal 12 Februari 1957 dari penjual atas nama M. Nasim, tokoh adat kala itu,” ungkapnya.
Ferli berharap, dengan telah diberikannya kuasa kepada penasihat hukum, hak keluarga atas tanah sumber air tersebut dapat dipertahankan, sehingga aliran air tetap dapat dimanfaatkan oleh para petani.
“Sebagai ahli waris, kami memberikan kepercayaan kepada Bu Nurul agar perjuangan mempertahankan lahan sumber air ini dapat berjalan dengan baik dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” pungkasnya. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







