Jual Belikan Handphone Hasil Curian di Pajajaran Tanggamus, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Salah Satunya Tetangga Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penadahan handphone curian usai ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 30 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kedua tersangka penadahan handphone curian usai ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 30 Desember 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi jual beli handphone hasil pencurian di wilayah Pekon Pajajaran, Kecamata Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang dilakukan dua pemuda di berhasil dibongkar polisi.

Polisi menangkap dua terduga penadah yang salah satunya diduga terlibat aktif membantu pelaku utama menjualkan handphone curian tersebut.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EES (22), warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus dan LJ (25), warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 30 Desember 2025 di kediamannya masing-masing,” kata AKP Feriyantoni, Jumat 2 Januari 2026.

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban, Hayani (29), meminta anaknya mengambil handphone milik keluarga yang disimpan di dalam lemari ruang tengah rumah. Namun setelah dicek, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol oleh orang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, dua unit handphone masing-masing merek Realme C11 dan Vivo Y22 hilang digondol pelaku pencurian.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu handphone hasil curian, yakni Realme C11, berada dalam penguasaan tersangka LJ.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap LJ di kediamannya dan mengamankan satu unit handphone Realme C11 yang dilaporkan hilang.

Dari hasil pemeriksaan, LJ mengaku membeli handphone tersebut seharga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara rekannya, tersangka EES.

Berdasarkan keterangan tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka EES di kediamannya. Kepada petugas, EES mengakui telah membantu NH menjual handphone hasil curian kepada LJ.

Dari hasil pemeriksaan, modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah.

“Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Terhadap diduga pelaku utama yakni inisial NH, saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru