Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi jual beli handphone hasil pencurian di wilayah Pekon Pajajaran, Kecamata Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang dilakukan dua pemuda di berhasil dibongkar polisi.
Polisi menangkap dua terduga penadah yang salah satunya diduga terlibat aktif membantu pelaku utama menjualkan handphone curian tersebut.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EES (22), warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus dan LJ (25), warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 30 Desember 2025 di kediamannya masing-masing,” kata AKP Feriyantoni, Jumat 2 Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu korban, Hayani (29), meminta anaknya mengambil handphone milik keluarga yang disimpan di dalam lemari ruang tengah rumah. Namun setelah dicek, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol oleh orang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, dua unit handphone masing-masing merek Realme C11 dan Vivo Y22 hilang digondol pelaku pencurian.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu handphone hasil curian, yakni Realme C11, berada dalam penguasaan tersangka LJ.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap LJ di kediamannya dan mengamankan satu unit handphone Realme C11 yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan, LJ mengaku membeli handphone tersebut seharga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara rekannya, tersangka EES.
Berdasarkan keterangan tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka EES di kediamannya. Kepada petugas, EES mengakui telah membantu NH menjual handphone hasil curian kepada LJ.
Dari hasil pemeriksaan, modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah.
“Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Terhadap diduga pelaku utama yakni inisial NH, saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







