Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus tengah menjadi sorotan publik, pasalnya sejumlah laporan masyarakat, pemberitaan media, hingga video yang beredar luas mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Alfianto, angkat bicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan.
Deni menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah mengetahui adanya informasi yang beredar di masyarakat, baik melalui pemberitaan media maupun video terkait dugaan permasalahan dalam proyek revitalisasi sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengetahui adanya informasi, baik dari pemberitaan media maupun video yang beredar, terkait dugaan permasalahan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus,” ujar Deni, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, Deni menegaskan kejaksaan tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa dilakukan pendalaman secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait salah satu isu yang mencuat ke publik adalah dugaan bahwa pihak sekolah hanya dijadikan formalitas administratif, sementara kendali pelaksanaan proyek diduga berada di tangan pihak ketiga.
Akibatnya kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mekanisme pengelolaan proyek yang sah, namun Deni menyatakan pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
“Untuk menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum, kami belum bisa menyimpulkan. Kejaksaan harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” tegasnya.
Selain dugaan kendali pihak ketiga, isu lain yang turut berkembang adalah dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Deni, dalam skema proyek revitalisasi sekolah, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan tetap melekat pada pihak sekolah sebagai penanggung jawab pembangunan.
“Apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, maka pihak sekolah sebagai penanggung jawab pembangunan tetap memiliki tanggung jawab administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Isu dugaan pengkondisian proyek revitalisasi sekolah juga menjadi perhatian publik. Menurut Deni, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.
“Apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu harus dilihat dari fakta hukum dan alat bukti. Semua itu akan diuji melalui proses pendalaman,” ujarnya.
Meski sorotan publik terus menguat, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan hingga saat ini belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah.
“Untuk pengaduan resmi terkait proyek revitalisasi sekolah, sampai saat ini kami belum menerima laporan,” ungkap Deni.
Kendati demikian, Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi apabila memiliki data, dokumen, atau informasi yang valid.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki data, dokumen, atau informasi valid terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya secara resmi. Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” pungkasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







