Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Di tengah protes sejumlah perusahaan media massa terkait rendahnya nilai belanja advertorial, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa skema kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2025.
Sekretaris Diskominfo Tanggamus, Gofir Purwanto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan pers yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahun 2025.
“Seluruh media yang lolos verifikasi tahun 2025 akan kembali menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Saat ini skema dan dokumen kerja samanya sedang dalam proses,” kata Gofir Purwanto didampingi Anas Marhaban, pejabat fungsional perencana Diskominfo Tanggamus, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gofir, perjanjian kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen delapan halaman rangkap tiga yang dilengkapi materai. Dalam dokumen itu juga dilampirkan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai dasar pembayaran belanja advertorial media massa.
“Nilai pembayaran advertorial tetap mengacu pada SSH tahun 2025,” ujarnya.
Gofir menjelaskan bahwa penetapan SSH bukan merupakan kewenangan Diskominfo, melainkan ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanggamus. Diskominfo, kata dia, hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
“Walaupun dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 tidak mencantumkan rincian harga secara eksplisit, kami tetap wajib mengacu pada SSH yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan media massa menyampaikan keberatan atas rendahnya nilai belanja advertorial yang tercantum dalam SSH.
Dalam ketentuan tersebut, belanja advertorial media daring dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori A sebesar Rp500 ribu, kategori B Rp300 ribu, dan kategori C Rp200 ribu untuk satu kali penayangan selama satu tahun.
Skema tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional perusahaan pers, khususnya dalam pemenuhan persyaratan legalitas, proses verifikasi administrasi, serta produksi dan distribusi konten jurnalistik.
Akibatnya, beberapa perusahaan media yang dinyatakan lolos verifikasi memilih untuk tidak mengikuti penawaran kerja sama melalui sistem Inaproc atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







