Prioritastv.com, Lampung – Kepolisian Resor Tanggamus memastikan penanganan insiden meninggalnya dua anak di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami kabarkan kembali. Prosesnya masih berjalan,” kata AKP Khairul, Minggu 11 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, insiden tenggelamnya dua anak di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan menyita perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Muhammad Ali menilai insiden tersebut berpotensi merupakan tindak pidana akibat kelalaian dalam pengelolaan objek wisata.
Menurutnya, ketika suatu destinasi wisata dibuka untuk umum dan pengunjung dikenakan tiket masuk, maka tanggung jawab hukum atas keselamatan pengunjung sepenuhnya melekat pada pengelola serta pemerintah daerah.
Ali juga menegaskan bahwa proses hukum tetap dapat berjalan meskipun keluarga korban tidak membuat laporan resmi. Ia menyebut peristiwa tersebut merupakan delik biasa yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani demi keadilan bagi korban serta sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya kedua anak tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan investigasi yang menyeluruh. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihak pengelola wisata wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya kedua ananda. Peristiwa ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti ada kelalaian, maka pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas pengelolaan tempat wisata wajib dimintai pertanggungjawaban,” kata Aris kepada Media Prioritastv.com, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Aris, tragedi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat wisata, khususnya yang menjadi destinasi keluarga dan anak-anak. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding), termasuk penyediaan sarana keselamatan, rambu peringatan, serta pengawasan yang memadai.
KPAI juga mendorong agar selama proses penyelidikan kepolisian berlangsung, lokasi wisata ditutup sementara untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana yang berpotensi membahayakan anak dapat dievaluasi dan diperbaiki.
Selain itu, orang tua diimbau agar lebih selektif memilih destinasi wisata serta melakukan pengawasan maksimal terhadap anak selama berwisata. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68















