Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aparat kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan seorang mahasiswa dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. Terduga pelaku berinisial RA (21), warga Kabupaten Pesawaran, diamankan setelah penyelidikan lanjutan atas kasus pencurian sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA diduga telah terlibat dalam sedikitnya lima aksi curanmor dengan lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bersama beberapa rekan yang kini sebagian telah diamankan dan sebagian lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, melalui keterangannya menyebutkan bahwa salah satu rekan RA, berinisial AFM (21), lebih dulu ditangkap oleh jajaran Polsek Teluk Betung Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada RA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran RA sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda. Salah satu aksinya dilakukan bersama AFM, sementara pelaku lain masih terus kami cari,” kata Kapolresta Bandar Lampung Alfret Jacob Tilukay, Selasa 13 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan berkeliling memantau situasi di lokasi sasaran. Ketika kondisi dinilai aman, mereka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, AFM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali, sementara RA tercatat terlibat dalam lima aksi. Keduanya juga diketahui pernah dua kali beraksi bersama. Namun, RA mengaku tidak pernah melakukan pencurian kendaraan di lingkungan kampus atau universitas.
“Sepeda motor hasil curian tersebut diduga dijual dengan harga bervariasi, menyesuaikan kondisi kendaraan. Transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T, serta dua unit sepeda motor Honda Beat dengan warna berbeda.
“Atas perbuatannya, RA dan AFM terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)









