Secara Humanis, Satpol PP Tanggamus Mulai Tegakkan Perda di Pasar Talang Padang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Satpol PP Tanggamus melaksanakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis 15 Januari 2026 | Dok. Satpol PP Tanggamus.

Kolase foto saat Satpol PP Tanggamus melaksanakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis 15 Januari 2026 | Dok. Satpol PP Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penataan kawasan Pasar Talang Padang dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL), Kamis (15/1/2026).

Penertiban tersebut diawali dengan apel kesiapan personel sekaligus penyampaian imbauan langsung kepada para pedagang yang beraktivitas di area pasar. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, S.A.B., mengatakan bahwa penegakan peraturan daerah dilakukan secara bertahap dan mengutamakan komunikasi yang baik dengan para PKL. Menurutnya, penataan pasar tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan pemahaman dari para pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Kami ingin para pedagang mengetahui aturan yang berlaku dan tujuan penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, petugas menemukan beragam tanggapan dari para PKL. Namun, seluruh respons tersebut dihadapi dengan cara yang humanis tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Satpol PP, lanjut Ricardo, akan memberikan peringatan secara bertahap sebelum mengambil langkah penertiban. Hal ini dilakukan agar para pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Peringatan akan disampaikan beberapa kali sebagai bentuk pembinaan. Jika masih diabaikan, barulah penertiban dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.

Ricardo juga menyampaikan bahwa langkah penegakan Perda ini sejalan dengan kebijakan Bupati Tanggamus yang mengarahkan agar penataan ruang publik dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Regulasi tersebut mengatur penggunaan fasilitas umum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tanggamus, Haiter Muntai, berharap para pedagang dapat berperan aktif menjaga ketertiban pasar demi kelancaran aktivitas jual beli.

“Dengan adanya penataan ini, Satpol PP Tanggamus berharap tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengurangi ruang usaha masyarakat, serta terbangun kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan para pedagang,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru