Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penataan kawasan Pasar Talang Padang dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL), Kamis (15/1/2026).
Penertiban tersebut diawali dengan apel kesiapan personel sekaligus penyampaian imbauan langsung kepada para pedagang yang beraktivitas di area pasar. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, S.A.B., mengatakan bahwa penegakan peraturan daerah dilakukan secara bertahap dan mengutamakan komunikasi yang baik dengan para PKL. Menurutnya, penataan pasar tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan pemahaman dari para pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman terlebih dahulu. Kami ingin para pedagang mengetahui aturan yang berlaku dan tujuan penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, petugas menemukan beragam tanggapan dari para PKL. Namun, seluruh respons tersebut dihadapi dengan cara yang humanis tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
Satpol PP, lanjut Ricardo, akan memberikan peringatan secara bertahap sebelum mengambil langkah penertiban. Hal ini dilakukan agar para pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Peringatan akan disampaikan beberapa kali sebagai bentuk pembinaan. Jika masih diabaikan, barulah penertiban dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.
Ricardo juga menyampaikan bahwa langkah penegakan Perda ini sejalan dengan kebijakan Bupati Tanggamus yang mengarahkan agar penataan ruang publik dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Regulasi tersebut mengatur penggunaan fasilitas umum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Tanggamus, Haiter Muntai, berharap para pedagang dapat berperan aktif menjaga ketertiban pasar demi kelancaran aktivitas jual beli.
“Dengan adanya penataan ini, Satpol PP Tanggamus berharap tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengurangi ruang usaha masyarakat, serta terbangun kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan para pedagang,” tegasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







