Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebuah video berdurasi sekitar 28 detik yang diterima redaksi Media Prioritastv.com memperlihatkan seorang pria dewasa berada di dalam satu ruangan atau kamar bersama sejumlah remaja perempuan.
Video tersebut beredar di tengah proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini masih didalami aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pengamatan redaksi, dalam video tersebut pria dewasa itu tampak berada di atas kasur sambil memegang telepon genggam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sekelilingnya, terlihat beberapa remaja perempuan berada di ruangan yang sama. Kamera kemudian menyorot beberapa sudut ruangan, memperlihatkan meja belajar, tiang kayu, serta sejumlah remaja dengan ekspresi beragam.
Pada bagian akhir video, tampak pula pakaian seragam sekolah tingkat SMP tergantung di dalam ruangan, sehingga memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan area tempat tinggal para santri.
Dari keseluruhan rekaman, teridentifikasi sekitar delapan remaja perempuan berada di ruangan yang sama dengan pria dewasa tersebut.
Video tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan oleh orang tua salah satu anak ke Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Januari 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus dengan melibatkan instansi terkait.
Seiring berjalannya proses hukum, sejumlah pernyataan dari pihak yang diduga korban juga beredar. Para remaja tersebut mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa takut untuk menyampaikan kejadian yang dialami karena adanya relasi kuasa serta ancaman yang dirasakan.
Orang tua salah satu remaja yang diduga korban menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan adil oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak menimpa anak-anak lain. Tidak ada lagi yang menjadi korban,” ungkapnya.
Pada Kamis 15 Januari 2026, terlihat sejumlah remaja didampingi orang tua terlihat berada di Polres Tanggamus. Mereka didampingi P2TP2A Pemkab Tanggamus menjelang siang menuju RSUD Batin Mangunang untuk melakukan visum.
UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus memastikan telah melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Eka Damayanti, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan sejak awal laporan diterima, baik melalui koordinasi dengan kepolisian maupun laporan dari keluarga korban.
“Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses pelaporan, pendampingan visum, asesmen psikologis, hingga memastikan kebutuhan pemulihan mental anak terpenuhi,” kata Eka Damayanti.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak dan kerahasiaan identitas anak menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Seluruh proses dilakukan secara tertutup dan ramah anak. Identitas korban kami jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Jika mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan melalui jalur resmi. Negara hadir untuk melindungi korban,” pungkasnya. (*)










