Mantan Aktifis 1998 Usman Mursyid Soroti Santunan dan Surat Pernyataan Korban Way Lalaan Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Mursyid, Mantan Aktifis 1998, juga tokoh Kota Agung Timur | ist/Media Prioritastv.com.

Usman Mursyid, Mantan Aktifis 1998, juga tokoh Kota Agung Timur | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Usman Mursyid, mantan aktivis 1998 sekaligus tokoh masyarakat Kota Agung Timur, menanggapi polemik penyerahan santunan tambahan kepada keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan yang disertai surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.

Menurut Usman, setiap permintaan yang diajukan dengan penuh harap menunjukkan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Ia menilai, surat pernyataan bermaterai yang disodorkan kepada keluarga korban justru menimbulkan tanda tanya, karena secara hukum peristiwa tersebut tetap berpotensi masuk ranah pidana.

“Kalau memang tidak ada unsur kesalahan, kenapa harus ada surat yang mengikat agar tidak menuntut di kemudian hari?” kata Usman, Senin (19/1/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman juga menyoroti pengakuan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus yang membenarkan tidak adanya asuransi jiwa bagi korban di Way Lalaan.

“Padahal, Way Lalaan Kota Agung Timur merupakan wilayah pengembangan wisata yang telah memiliki Perda dan perencanaan wilayah, serta objek wisata milik Pemda yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah,” bebernya.

Menurutnya, objek wisata milik pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi pengelola wisata swasta, terutama dalam hal perlindungan pengunjung.

“Maka hematnya menurut saya, tempat wisata yang bayar berkarcis jangan boleh dibuka kalau belum ada asuransinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa potensi wisata Tanggamus sangat besar dan harus dijaga dengan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan agar setiap musibah di kawasan wisata tidak justru menyulitkan wisatawan maupun keluarga korban.

Usman juga menegaskan bahwa kewajiban asuransi sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Karena itu, menurutnya, setiap pengelola objek wisata wajib memberikan perlindungan kepada pengunjung.

“Kita tidak begitu berkepentingan terhadap pidananya. Meski tidak ada asuransi, seharusnya tanggung jawab menyesuaikan dengan standar perlindungan asuransi tersebut. Aturan dan pelayanan publik harus dibenahi demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” tandasnya.

Ia berharap Pemkab Tanggamus segera mewajibkan asuransi bagi seluruh objek wisata berkarcis demi keselamatan pengunjung serta kepastian hukum ke depan.

Diketahui, pada awalnya dua pihak keluarga yang meninggal dunia usai tenggelam di wisata Way Lalaan hanya menerima santunan sebesar Rp3 juta untuk dua orang korban.

Namun, dalam kunjungan susulan ke rumah duka, instansi terkait memberikan tambahan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga. Alhasil, total bantuan yang disalurkan kepada keluarga korban kini mencapai masing-masing angka Rp6,5 juta. (*)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru