Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pugung, Polres Tanggamus, bergerak cepat merespons informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di ruas jalan rusak wilayah Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dengan melaksanakan patroli pada Kamis (22/1/2026) sore.
Respon cepat tersebut dilakukan menyusul adanya postingan warganet di media sosial yang mengeluhkan praktik permintaan uang kepada pengendara dengan dalih perbaikan jalan, mulai dari Pekon Tanjung Kemala hingga arah Gunung Kasih. Aksi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mengatakan patroli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Alpian Junaidi, S.H., M.Sos, yang turun langsung ke lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Patroli ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Pugung terhadap laporan masyarakat. Kami lakukan pemantauan di titik-titik jalan rusak guna mencegah terjadinya pungli dengan modus perbaikan jalan,” kata Ipda Dr. Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kapolsek menjelaskan, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum yang meminta uang kepada pengendara di tengah jalan.
“Pada saat patroli, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di jalan raya,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Pugung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan adanya pungli atau gangguan kamtibmas lainnya, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan langkah cepat tersebut, Polsek Pugung berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pugung. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







