Dinsos Tanggamus Jelaskan Penonaktifan 102.829 Peserta BPJS JKN PBI, Ini Mekanisme Pengajuan Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Sosial Tanggamus Hardarsyah saat memberikan keterangan terkait cara pengaktifan kembali BPJS JKN-PBI 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kadis Sosial Tanggamus Hardarsyah saat memberikan keterangan terkait cara pengaktifan kembali BPJS JKN-PBI 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan terkait penonaktifan 102.829 peserta BPJS Kesehatan kategori Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) sejak awal Januari 2026.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kepesertaan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.

“Jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 102.829 jiwa. Ini mengikuti ketentuan data terpadu yang menjadi acuan pemerintah,” kata Hardasyah, Jumat 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, peran Dinas Sosial terbatas pada penginputan data usulan kepesertaan, baik untuk peserta baru maupun pengaktifan kembali peserta yang sebelumnya nonaktif. Sementara itu, MOU serta penganggaran kepesertaan berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.

“Mohon dikonfirmasi juga dengan Bapak Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan supaya saya tidak keliru. Peran Dinas Sosial hanya penginputan atas pengajuan usulan. MOU dan anggaran ada di Dinas Kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Dinas Sosial memastikan pelayanan pengajuan tetap dibuka. Sejak 12 Januari 2026, warga yang kepesertaan JKN PBI-nya nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan dapat kembali mengajukan usulan melalui Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Hardasyah menjelaskan, pemutakhiran data kemiskinan dilakukan secara rutin setiap bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

Terkait mekanisme pengajuan ulang, ia menyampaikan bahwa usulan yang masuk sebelum tanggal 20 akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Sementara usulan yang masuk setelah tanggal 20 baru akan aktif pada dua bulan berikutnya.

“Dengan mekanisme tersebut, Dinas Sosial berharap masyarakat dapat memahami proses penyesuaian data kepesertaan dan memanfaatkan jalur pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru