Kerap Lepaskan Tembakan Takuti Warga, Pria Pemilik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat digiring Polres Lampung tengah menuju tahanan usai ditangkap pada Selasa 20 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Tersangka saat digiring Polres Lampung tengah menuju tahanan usai ditangkap pada Selasa 20 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah, Aksi seorang pria yang kerap melepaskan tembakan ke udara akhirnya berujung di balik jeruji besi. Warga yang resah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial S (40), warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (20/1/2026) di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A. Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.

“Pelaku sering menembakkan senjata api ke udara tanpa alasan jelas sehingga membuat warga merasa takut dan tidak nyaman,” ujar AKP Devrat, Jumat (23/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menyebut, saat penggeledahan awal, petugas tidak langsung menemukan senjata api yang dimaksud. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabatnya,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, senjata api itu sengaja digunakan untuk menakut-nakuti warga agar mau menuruti perintahnya. Ia juga berdalih bahwa kepemilikan senjata tersebut untuk menjaga diri dari ancaman kejahatan.

“Kami berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta lima butir amunisi aktif sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan diproses sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru