Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Menanggapi keluhan pelanggan yang viral di media sosial terkait dugaan harga makanan tidak wajar, pemilik Rumah Makan Saung Bangkit, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Sandri, memberikan klarifikasi dengan menunjukkan nota pembelian sebagai bukti rincian transaksi.
Sandri membantah tudingan pemerasan sebagaimana yang dituliskan dalam unggahan pelanggan. Ia menegaskan bahwa harga yang dibayarkan pelanggan telah sesuai dengan pesanan dan tercatat jelas dalam nota transaksi.
Sandri juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan pemesanan, pihak rumah makan telah memberikan daftar menu kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Daftar menu sudah kami berikan terlebih dahulu sebelum pelanggan memesan. Di dalam menu tersebut sudah tercantum jenis makanan yang tersedia,” kata Sandri saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Sandri, berdasarkan nota transaksi, pelanggan memesan tiga porsi nasi dengan harga Rp8 ribu per porsi atau total Rp24 ribu, satu porsi kangkung seharga Rp15 ribu, dua porsi sayur asem dengan harga per porsi Rp5 ribu sehingga total Rp10ribu, serta dua gelas es jeruk dengan harga Rp10 ribu per gelas atau total Rp20 ribu. Sementara untuk air putih tidak dikenakan biaya.
Untuk menu utama, pelanggan memesan dua porsi cumi asam manis dengan total harga Rp110 ribu dan dua porsi cumi bakar dengan total harga Rp90 ribu. Dengan demikian, total harga seluruh makanan dan minuman yang tercatat dalam nota mencapai Rp269 ribu.
Selain itu, terdapat tambahan biaya yakni pajak rumah makan sebesar Rp29.500, dan ternyata masih ada tambahan satu porsi nasi seharga Rp8.000, sehingga yang tercantum dalam nota pembayaran menjadi Rp303 ribu.
Sandri menjelaskan bahwa pada awalnya pelanggan memang memesan cumi bakar satu kilogram Rp180. Namun, saat proses pencatatan di kasir, pesanan tersebut kemudian diubah menjadi dua porsi cumi bakar dan dua porsi cumi asam manis, sehingga total menjadi empat porsi dan hal itu tentunya memengaruhi perhitungan harga.

Ia menyebut harga cumi bakar per porsi sebesar Rp45 ribu, sedangkan cumi asam manis seharga Rp55 ribu per porsi. Dengan perubahan pesanana tersebut, total harga menu cumi tercatat dalam nota sebesar Rp200 ribu.
“Di sinilah terjadi salah pemahaman. Pelanggan mengira semuanya dihitung sebagai satu kilogram cumi bakar, padahal sesuai pesanan di nota tercatat menjadi dua porsi cumi bakar dan dua porsi cumi asam manis dengan harga per porsi,” jelas Sandri.
Dengan jumlah nota dan bayar sebesar Rp303 ribu tersebut berbeda dengan klaim pelanggan di media sosial yang menyebut total tagihan mencapai Rp340 ribu.
“Kami tegaskan tidak ada penetapan harga di luar nota, dan seluruh pembayaran sesuai dengan rincian pesanan yang tercatat,” tegasnya.
Sandri menyayangkan persoalan tersebut langsung disebarkan ke media sosial tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak rumah makan dan sebenarnya harga tersebut telah disampaikan sebelum konsumen membayar termasuk pajak rumah makan.
“Kami terbuka jika ada pelanggan yang merasa keberatan. Hal tersebut bisa langsung ditanyakan di tempat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun melalui ini, kami tegaskan penjelasan secara rinci termasuk kontribusi pajak rumah makan kepada pelanggan agar dapat dimengerti,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji akan melakukan evaluasi, termasuk memperjelas informasi harga kepada setiap pelanggan sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman.
“Kami mohon maaf jika kejadian ini menimbulkan ketidaknyamanan. Ke depan kami akan lebih terbuka dan memperjelas informasi harga agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)










