Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah hampir sebulan menghilang pasca peristiwa berdarah di sebuah lapo tuak, pelarian Supriyadi alias Supri (45) akhirnya terhenti. Buronan kasus pembunuhan yang sempat membuat geger warga Kecamatan Gadingrejo itu berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Way Lima tersebut diamankan aparat kepolisian pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dengan tertangkapnya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) kini telah diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku terakhir sudah berhasil kami amankan. Saat ini semua tersangka telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” kata Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2026).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, kemudian ikut mendorong dan memukul korban sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Usai kejadian, Supriyadi melarikan diri ke kawasan hutan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap bermalam di gubuk kebun milik warga.
Untuk bertahan hidup, Supriyadi mengaku memakan hasil kebun seperti pisang, singkong, dan pepaya. Ia bahkan mengaku sering menahan lapar seharian.
Kondisinya semakin melemah setelah mengalami demam selama tiga hari.
Merasa tidak sanggup lagi bersembunyi, Supriyadi akhirnya memutuskan keluar dari persembunyiannya.
“Setelah berjalan kaki selama sekitar tiga hari, ia bertemu seorang warga di sebuah gubuk perkebunan yang kemudian membantunya turun ke perkampungan hingga akhirnya diamankan polisi,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, Supriyadi mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (22/12/2025) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban Legiman, warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan disertai penusukan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama yang berperan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam, serta Nofriyanto yang ikut terlibat dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian. (*)










