Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Perkembangan terbaru kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat pasangan kekasih pria Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33). Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap pembagian peran keduanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan RR (Rian Rizki) yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berperan sebagai pihak pencari pasokan sekaligus pengedar sabu di lapangan.
Sementara itu RP (Riska Purnama), seorang janda asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diketahui berstatus sebagai guru sekolah dasar PPPK di wilayah Pringsewu, ia bertugas menyimpan stok narkotika dan mengelola uang hasil penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RR berperan mencari dan mengedarkan barang, sedangkan RP menyimpan stok dan mengatur uang hasil penjualan,” kata Iptu Laksono, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pasangan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.
Uang hasil penjualan narkoba diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian dana disebut telah dialokasikan untuk rencana pernikahan kedua tersangka.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap sabu.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RR di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan mengamankan RP di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Eka Febriana (Nur Trisa Eka Febriana) adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal, peristiwa dan pendidikan dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Pringsewu.















