Peran Guru SD PPPK Pringsewu Terungkap, Polisi Dalami Jaringan Sabu Libatkan Janda Asal Tanggamus dan Pria Pardasuka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto barang bukti Sabu siap edar dan pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 28 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kolase foto barang bukti Sabu siap edar dan pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 28 Januari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Perkembangan terbaru kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat pasangan kekasih pria Rian Rizki (34) dan Riska Purnama (33). Hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap pembagian peran keduanya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan RR (Rian Rizki) yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu berperan sebagai pihak pencari pasokan sekaligus pengedar sabu di lapangan.

Sementara itu RP (Riska Purnama), seorang janda asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus diketahui berstatus sebagai guru sekolah dasar PPPK di wilayah Pringsewu, ia bertugas menyimpan stok narkotika dan mengelola uang hasil penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RR berperan mencari dan mengedarkan barang, sedangkan RP menyimpan stok dan mengatur uang hasil penjualan,” kata Iptu Laksono, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pasangan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.

Uang hasil penjualan narkoba diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian dana disebut telah dialokasikan untuk rencana pernikahan kedua tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita total 16 paket sabu siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap sabu.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RR di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan mengamankan RP di rumahnya di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru