Dua Penyebab Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger 1 dan Siger 2 Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Prioritastv.com, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak memberikan izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dinilai tidak dapat ditoleransi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hasil verifikasi di lapangan mengungkap dua temuan krusial yang membuat yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar mengajar. Sesuai ketentuan, kegiatan pembelajaran di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan dan menyangkut kualitas layanan kepada peserta didik,” kata Thomas, Rabu 14 Februari 2026.

Sambungnya, temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan bahwa SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Kedua temuan tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pembahasan dan fakta di lapangan, Disdikbud menyimpulkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” tegas Thomas.

Selain penolakan izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas untuk melindungi hak para siswa. Disdikbud meminta Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, agar segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang menjadi syarat mutlak pengakuan status pendidikan.

Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan secara resmi.

“Tiga poin ini menjadi dasar sikap kami. Selama syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya.

Keputusan tersebut sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB