Dua Penyebab Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger 1 dan Siger 2 Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico |

Prioritastv.com, Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak memberikan izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dinilai tidak dapat ditoleransi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hasil verifikasi di lapangan mengungkap dua temuan krusial yang membuat yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar mengajar. Sesuai ketentuan, kegiatan pembelajaran di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan dan menyangkut kualitas layanan kepada peserta didik,” kata Thomas, Rabu 14 Februari 2026.

Sambungnya, temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan bahwa SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Kedua temuan tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pembahasan dan fakta di lapangan, Disdikbud menyimpulkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” tegas Thomas.

Selain penolakan izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas untuk melindungi hak para siswa. Disdikbud meminta Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, agar segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang menjadi syarat mutlak pengakuan status pendidikan.

Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan secara resmi.

“Tiga poin ini menjadi dasar sikap kami. Selama syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” tandasnya.

Keputusan tersebut sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap. (*)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang
Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal
Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya
Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi
Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang
Viral, Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Usai Diduga Dibacok Mantan Murid Perempuannya
Truck Tronton Rem Blong Angkut Material PGE Ulu Belu Tanggamus Alami Gangguan di Jalur Leter S Talang Jawa
Begal Sadis Lampung Timur Kabur ke Malaysia Jadi TKI, DPO 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang

Berita Terbaru