JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 3 Tahun Penjara

Tuntutan JPU Menyasar Pidana Penjara dan Uang Pengganti, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin menyampaikan bahwa dalam amar tuntutan, kedua terdakwa yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan

“Selain pidana penjara selama tiga tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” kata Annas dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Annas menjelaskan, dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.

“Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp978.222.670,- dan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000,-.,” jelasnya.

Meski begitu, seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670 sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak
Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu
Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus
Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes
Dulu Bertaruh Nyawa Naik Perahu Bambu, Kini Warga Nikmati Jembatan Garuda
Anggota DPR-RI Sudin Serap Aspirasi Warga Metro Sambil Bagikan Sembako Ramadan
Video Viral, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Korupsi Proyek di Tanggamus, Netizen Beri Beragam Tanggapan
Berita ini 41 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:46 WIB

Aksi Geng Motor di Pringsewu Bawa Klewang 1,6 Meter Viral, 8 Orang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Senin, 9 Maret 2026 - 22:20 WIB

Breaking News: Petani Ulu Belu Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal di Sungai Pulau Panggung Tanggamus, Tinggalkan Satu Anak

Senin, 9 Maret 2026 - 22:11 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu

Senin, 9 Maret 2026 - 21:36 WIB

Kesal Diprovokasi, Pemuda Air Naningan Lukai Remaja Pulau Pangung di Batu Tegi Tanggamus

Senin, 9 Maret 2026 - 18:52 WIB

Percikan Kompor Picu Kebakaran di Terminal Kota Agung Tanggamus, Satu Kios Nyaris Ludes

Berita Terbaru