JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 3 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin menyampaikan bahwa dalam amar tuntutan, kedua terdakwa yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Selain pidana penjara selama tiga tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” kata Annas dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Annas menjelaskan, dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.

“Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp978.222.670,- dan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000,-.,” jelasnya.

Meski begitu, seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670 sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru