Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin menyampaikan bahwa dalam amar tuntutan, kedua terdakwa yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Selain pidana penjara selama tiga tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” kata Annas dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Annas menjelaskan, dalam amar tuntutannya, JPU menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.
“Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo sebesar Rp978.222.670,- dan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000,-.,” jelasnya.
Meski begitu, seluruh uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670 sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” pungkasnya. (*)









