Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Jajaran Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menggerebek sebuah rumah di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang diduga dijadikan tempat pesta minuman keras sekaligus praktik prostitusi, Rabu malam (20/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Empat laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial DZ (40), AEW (46), A (32), dan D (45). Sedangkan dua perempuan berinisial YR (30) dan K (42). Mereka ditemukan sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis Kawa-kawa di rumah milik DZ.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (22/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, saat petugas tiba sekitar pukul 21.30 WIB, keenam orang tersebut sedang berada di dalam rumah sambil pesta miras. Polisi kemudian mengamankan mereka beserta barang bukti satu botol sisa minuman keras merek Kawa-kawa.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol sisa minuman keras merek Kawa-kawa,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keenam orang yang diamankan telah diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Enam orang yang diamankan telah menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa,” tutupnya. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







