Prioritastv.com, Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. Kasus tersebut diduga terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025.
Penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, penyidik telah menemukan terpenuhinya unsur dua alat bukti dalam perkara tersebut.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).
Dalam penyidikan, Welly diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut fiktif. Pengangkatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena membebani anggaran daerah.
“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” ujar Yuni.
Yuni menambahkan, meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.
“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







