Diduga Rugikan Negara Rp11 Miliar, Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif di Metro

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Video yang viral disebut penyidik menyerahkan surat panggilan di kediaman Sekda Lampung Tengah, Jumat 19 Juni 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Video yang viral disebut penyidik menyerahkan surat panggilan di kediaman Sekda Lampung Tengah, Jumat 19 Juni 2026 | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. Kasus tersebut diduga terjadi saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025.

Penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, penyidik telah menemukan terpenuhinya unsur dua alat bukti dalam perkara tersebut.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

Dalam penyidikan, Welly diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut fiktif. Pengangkatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena membebani anggaran daerah.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” ujar Yuni.

Yuni menambahkan, meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru