Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga telah beraksi di sekitar 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka tersebut juga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dan tergabung dalam satu jaringan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak selalu beraksi dengan jumlah yang sama. Mereka kerap berganti pasangan saat melakukan pencurian untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas.
“Dalam beberapa kejadian mereka beraksi berempat, ada yang berlima, bahkan ada juga yang dilakukan seorang diri oleh Herwan Saputra,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (21/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, para pelaku yang berusia lebih muda umumnya bertugas masuk ke dalam toko, warung maupun rumah yang menjadi sasaran setelah akses masuk berhasil dibuka. Sementara pelaku yang lebih tua lebih sering mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, meski dalam beberapa aksi turut merusak atau membuka gembok menggunakan alat pemotong besi berukuran besar.
“Sebagian besar aksi pencurian dilakukan pada rentang waktu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi lingkungan sepi,” jelasnya.
Kapolres menyebut, modus yang digunakan yakni merusak atau memotong gembok rolling door toko menggunakan alat pemotong besi, kemudian masuk dan mengambil barang dagangan maupun barang berharga lainnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi yang ditangani Polsek Pulau Panggung sejak Januari hingga Juni 2026. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain yang belum dilaporkan secara resmi oleh para korban, sehingga total TKP diperkirakan mencapai sekitar 30 lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sebagian hasil penjualan barang curian juga diduga digunakan untuk bermain judi,” bebernya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam TKP lainnya sekaligus memburu empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L dan R.
Diketahui, empat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), warga Pekon Gunung Tiga, serta Suwarman Herdianto (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







