Polisi Beberkan Identitas 4 Tersangka Pembobolan 30 Toko dan Rumah di Ulu Belu, 4 DPO Lainnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencurian 30 TKP di Ulu Belu, Tanggamus, Minggu 21 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Keempat pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencurian 30 TKP di Ulu Belu, Tanggamus, Minggu 21 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi membeberkan identitas empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan sekitar 30 toko, warung dan rumah warga di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka yang telah ditetapkan yakni Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), warga Pekon Gunung Tiga, serta Suwarman Herdianto (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara empat pelaku lain yang masih diburu masing-masing berinisial U, T, L dan R.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengembangan terhadap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Ulu Belu sejak awal tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (21/6/2026).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, yang berada di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu para pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai barang dagangan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta yang terdiri dari berbagai jenis rokok, barang dagangan serta uang yang berada di dalam kotak amal,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, polisi akhirnya berhasil mengamankan Herwan Saputra. Dari pengembangan terhadap tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap tiga pelaku lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Ulu Belu.

Sejumlah laporan polisi yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka di antaranya LP atas nama Novison tertanggal 23 Januari 2026, Heri Wibowo tertanggal 25 Januari 2026, Sas Aifana tertanggal 6 Maret 2026, Alex Febrianto tertanggal 11 Maret 2026, Saryono tertanggal 14 April 2026, Fajar Irawan tertanggal 18 Mei 2026, Siti Aminah tertanggal 18 Juni 2026, Dedi Wahyudi tertanggal 18 Juni 2026 dan Eko Rudi Hartanto tertanggal 18 Juni 2026.

Selain sejumlah laporan yang telah masuk ke kepolisian, para tersangka juga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain yang belum dilaporkan secara resmi oleh para korban.

“Jumlah keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Ulu Belu,” ungkapnya.

Dalam penangkan tersangka tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi. Barang bukti itu antara lain empat helai pakaian dan hoodie, empat bilah golok, satu pucuk senapan angin pendek, korek api berbentuk pistol, senter, palu, alat pemotong besi yang telah dimodifikasi, tang pemotong, besi berbentuk trisula, helm, topeng sebo, sepeda motor Honda CB, payung, lemari kayu dan topi caping.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sebagian hasil penjualan barang curian juga diduga digunakan untuk bermain judi,” bebernya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam TKP lainnya serta memburu empat pelaku yang masih berstatus DPO berinisial U, T, L dan R.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru