Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus terus mengembangkan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Ulu Belu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban saat beraksi.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan pencurian yang beraksi di puluhan lokasi berbeda. Sedikitnya terdapat delapan laporan polisi yang telah masuk dan sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) diduga berkaitan dengan komplotan tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah alat berupa golok, senapan angin pendek, serta korek api berbentuk pistol dalam menjalankan aksinya. Penggunaan alat-alat tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pelaku di setiap aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan golok, senapan angin pendek dan korek api berbentuk pistol itu masih kami dalami, termasuk siapa yang membawa dan menggunakannya dalam setiap kejadian,” kata AKBP Rahmad saat konferensi pers di Mapolsek Pulau Panggung, Selasa (23/6/2026).
Ia menyebut, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah toko di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, pada 12 April 2026 lalu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta berupa uang tunai dan barang dagangan.
“Kami telah mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial HS (22), S alias N (21), R (50), dan SH alias M (51). Sementara lima orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga beraksi secara berkelompok dengan pola yang berubah-ubah. Mereka menyasar rumah, toko dan tempat usaha yang dalam keadaan kosong, terutama pada malam hingga dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti berupa kotak amal masjid yang diduga hasil kejahatan dan ditemukan di area persawahan. Selain itu, para pelaku diduga turut melakukan pencurian hasil pertanian, termasuk kopi milik warga di wilayah perkebunan.
Kapolres mengungkapkan, sebagian hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya diduga dipakai untuk berjudi.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” katanya.
AKBP Rahmad juga mengimbau lima pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami memberikan kesempatan kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Namun apabila tetap melarikan diri, kami akan melakukan upaya paksa dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan para pelaku di TKP lainnya serta memburu lima tersangka yang masih dalam pelarian. Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







