Ngamuk Bawa Badik dan Ancam Warga, Pria Diduga Preman di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto setelah tersangka ditangkap Polsek Wonosobo dan barang bukti senjata tajam yang digunakan mengancam korban | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto setelah tersangka ditangkap Polsek Wonosobo dan barang bukti senjata tajam yang digunakan mengancam korban | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria diduga premanisme berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.

“Korban dalam perkara tersebut adalah Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Primadona Laila, Kamis 25 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Primadona menjelaskan, pelaku diduga terlebih dahulu menabrakkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dikendarainya ke arah saksi yang saat itu sedang duduk dan berkumpul bersama korban serta sejumlah rekannya.

“Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik dari selipan pinggang kirinya dan menghunuskannya ke arah korban dan warga lainnya. Beruntung, mereka berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari sehingga tidak ada korban luka,” jelasnya.

Aksi pelaku sontak membuat panik warga sekitar. Selain diduga melakukan ancaman dengan senjata tajam, pelaku juga disebut kerap membuat keributan di lingkungan tersebut sehingga warga merasa resah.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Warga kemudian mengepung lokasi persembunyian pelaku sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

Namun saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada petugas maupun warga yang hendak menangkapnya.

“Saat hendak diamankan, Senin (22/6/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga. Berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan LGS 74.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin pagi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FA sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru