Pengedar Sabu ‘Buyung Bruno’ Bandar Negeri Semuong Tanggamus Ditangkap, Polisi Sita 28 Paket Sabu Siap Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 18:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka MZ alias Buyung Bruno setelah ditangkap berikut barang bukti belasan gram sabu siap edar, Senin 29 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka MZ alias Buyung Bruno setelah ditangkap berikut barang bukti belasan gram sabu siap edar, Senin 29 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 28 paket sabu siap edar.

Pelaku yang diamankan berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Ia ditangkap petugas di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,  melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Bandar Negeri Semuong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur,” kata Iptu Agus Heriyanto.

Ia menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram dan 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram.

“Secara keseluruhan, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat bruto 9,95 gram yang diduga siap diedarkan,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman D, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini D telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kasatres.

Iptu Agus menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023),” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 1,203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru