Prioritastv.com, Kota Metro, Lampung -Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Kota Metro mendukung langkah Pemerintah Kota Metro menata ulang Shopping Center. Usia bangunan yang telah mencapai lebih dari empat dekade menjadi salah satu pertimbangan, terutama menyangkut keselamatan pedagang dan pengunjung.
Ketua GML Indonesia Kota Metro Slamet Riadi mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian organisasinya dalam menyikapi polemik penataan pusat pertokoan tersebut: keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta penyelesaian persoalan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kota Metro untuk melakukan penataan ulang dengan mempertimbangkan beberapa aspek,” kata Slamet dalam keterangan yang diterima Prioritastv.com, Sabtu, 24 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Slamet, keselamatan pedagang dan pengunjung harus menjadi pertimbangan utama mengingat usia bangunan Shopping Center yang semakin tua. Pusat pertokoan tersebut tercatat diresmikan pada 1980 oleh Gubernur Lampung Yasir Hadibroto.
“Yang pertama tentunya aspek keselamatan, karena berkaitan dengan semakin tuanya usia bangunan tersebut. Jadi, ini semata-mata untuk keselamatan para pedagang dan pengunjung,” ujarnya.
Selain keselamatan, Slamet menyoroti aspek hukum dalam proses penataan. Menurut dia, Pemerintah Kota Metro harus memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Metro juga harus memastikan bagaimana proses penataan itu sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang ada, mengingat aset dan bangunan tersebut milik Pemerintah Kota Metro,” kata Slamet.
Di tengah perbedaan pandangan mengenai rencana penataan Shopping Center, Slamet meminta seluruh pihak menahan diri dan mencari jalan keluar tanpa mengabaikan mekanisme hukum.
“Kita semua harus berpikir secara jernih dan menahan diri masing-masing. Kita cari solusi jalan terbaiknya,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan Shopping Center harus tetap berpijak pada aturan. Ketegasan pemerintah, menurut Slamet, perlu dijalankan secara terukur dalam proses penataan kawasan tersebut.
“Semua ada mekanisme aturan yang harus ditegakkan secara tegas dan terukur demi kemajuan Kota Metro,” kata dia. (*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







