Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara mengelabui korban terjadi di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berpura-pura menjadi teman dari orang yang dikenal korban, kemudian membawa sepeda motor dan menjatuhkan korban dengan cara mengangkat bagian depan kendaraan atau jumping.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Niko Ariansyah Putra, yang saat itu masih berusia 15 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE dan satu unit handphone Oppo A9 2020 warna ungu yang disimpan di bawah jok motor.
Kejadian bermula ketika korban membuat janji bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan sebuah tempat pencucian kendaraan atau steam di Pekon Dadirejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, korban melihat Bayu sudah bersama dua orang pria yang tidak dikenalnya. Salah seorang pria kemudian menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor miliknya.
Karena mengira pria tersebut merupakan teman Bayu, korban mengizinkannya membawa sepeda motor. Sementara itu, korban ikut dibonceng oleh pelaku.
Namun, saat kendaraan mulai berjalan, pelaku justru mengangkat bagian depan sepeda motor atau melakukan manuver jumping hingga korban yang berada di belakang terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor beserta handphone yang berada di bawah jok.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone Oppo A9 2020. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo,” jelas AKP Khairul Yasin.
Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Apriansyah (27), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari sasaran untuk kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dalam perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan, Apriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Selain perkara pencurian di Pekon Dadirejo, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 April 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BE 2731 ZE, dengan nomor mesin JMD1E094066 dan nomor rangka MH1JMDPK0093846.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu buah kunci letter T dan satu anak mata kunci T yang ditemukan di dalam celana jeans pendek merek Cardinal yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
Pengakuan tersangka ia nekar melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Apriansyah dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







