Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 22:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermula dari berutang bensin dengan meninggalkan handphone (HP) sebagai jaminan, RA (26), pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, malah mencuri sepeda motor milik pemilik warung yang memberinya utang.

Ironisnya, RA ternyata residivis curanmor yang baru dua bulan keluar dari penjara. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Batam dan Jakarta, ia akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Adi Perdana Putra mengatakan, RA ditangkap bersama Resmob Polresta Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tangerang.

“RA diringkus saat tertidur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Bastari, Minggu (8/11/2026).

Bastari menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Korban bernama Tri Setio Widodo kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya saat sedang makan bersama seorang rekannya di Pasar Pardasuka.

Kejadian itu diketahui setelah anak korban menelepon dan mengabarkan sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan, ia justru berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya.

Menyadari kendaraan tersebut merupakan motor yang baru saja hilang, korban bersama rekannya langsung berbalik arah dan mengejar pelaku. Korban bahkan sempat memepet terduga pelaku.

Namun, karena panik aksinya diketahui, pria tersebut menjatuhkan sepeda motor curian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor lain yang diduga milik rekannya.

“Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, karena pelaku berhasil melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelasnya.

Bastari mengungkap, berdasarkan keterangan RA, tersangka mengaku sudah mengenal korban dan sehari sebelum pencurian, ia datang ke warung milik korban untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Karena tidak memiliki uang, RA meninggalkan handphone sebagai jaminan.

Keesokan harinya, tepat saat kejadian, RA mengaku kembali mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menebus handphone tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, ia melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan kunci kontak tergeletak di atas meja, sementara penghuni rumah tidak berada di tempat.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan RA untuk mengambil kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengaku awalnya datang untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya ditinggalkan sebagai jaminan. Namun, saat melihat ada sepeda motor dan kuncinya tergeletak, muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut,” ungkap Bastari.

Lanjutnya, usai aksinya diketahui korban, RA melarikan diri keluar daerah. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Batam, Jakarta, hingga akhirnya berada di Kota Tangerang.

Dalam pemeriksaan, RA juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung. Ia mengaku baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.

“Pelaku ini merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam perkara curanmor sebelumnya,” bebernya.

Selain RA, Bastari juga mengidentifikasi seorang pria lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Identitas pelaku kedua telah dikantongi dan kini masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito
Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito
Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana
Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar
Sopir Truk di Lampung Tengah Dirampok di Jalan, Kerugian Rp7 Juta
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Atap Rumah Bahrudin Berpindah, Kerugian Rp20 Juta
Bobol Rumah dan Curi HP serta Uang Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Pesisir Barat
Polres Tanggamus Bakal Gelar Operasi Besar-besaran Knalpot Brong, Komunitas RX King Diminta Gunakan Knalpot Standar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 22:48

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 22:18

Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara

Minggu, 8 November 2026 - 15:24

Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 13:19

Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana

Minggu, 8 November 2026 - 11:25

Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru