Sopir Truk di Lampung Tengah Dirampok di Jalan, Kerugian Rp7 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 10:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangkap polisi usai dua tahun buron dalam kasus perampokan sopir truk di Lampung Tengah, Jumat 6 November 2026 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Tersangka yang ditangkap polisi usai dua tahun buron dalam kasus perampokan sopir truk di Lampung Tengah, Jumat 6 November 2026 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung – Setelah hampir dua tahun buron, JH (42), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus perampokan terhadap sopir truk di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Jumat (6/11/2026).

Dalam aksi yang terjadi pada 24 Januari 2024 tersebut, korban berinisial LM (36) kehilangan satu unit handphone dan uang tunai Rp7 juta setelah diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau badik oleh tiga orang pelaku.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Muharom menjelaskan, JH merupakan warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan JH berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku,” kata Muharom, Minggu 8 November 2026.

Muharom menyebut, kasus tersebut bermula ketika korban LM, seorang sopir truk asal Kecamatan Pubian, diberhentikan oleh tiga orang pelaku di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Dalam kejadian itu, para pelaku mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp7 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya.

Muharom mengungkapkan, satu orang rekan JH telah lebih dahulu ditangkap pada 2025 dan kini menjalani hukuman. Sementara itu, JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Namun JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap, sehingga masih ada satu DPO” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito
Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara
Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito
Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana
Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar
Angin Kencang Terjang Pulau Panggung Tanggamus, Atap Rumah Bahrudin Berpindah, Kerugian Rp20 Juta
Bobol Rumah dan Curi HP serta Uang Rp1 Juta, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polres Pesisir Barat
Polres Tanggamus Bakal Gelar Operasi Besar-besaran Knalpot Brong, Komunitas RX King Diminta Gunakan Knalpot Standar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 22:48

Satu Kru Meninggal Dunia, Kecelakaan Helikopter Pemadaman Karhutla di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 22:18

Sudah Dihutangi Bensin, Pria Pringsewu Ini Malah Curi Motor Pemilik Warung, Padahal Baru Dua Bulan Keluar Penjara

Minggu, 8 November 2026 - 15:24

Helikopter ‘Bomber’ Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 8 November 2026 - 13:19

Dewan Dakwah Gelar Pelatihan Khatib, Bupati Pringsewu Pesan Dakwah Disampaikan dengan Hikmah dan Bijaksana

Minggu, 8 November 2026 - 11:25

Sarang Narkoba Digrebek, Bandar dan Pengedar di Tanggamus Ditangkap, Polisi Amankan 58 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru