Prioritastv.com, Lampung – Setelah hampir dua tahun buron, JH (42), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus perampokan terhadap sopir truk di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Jumat (6/11/2026).
Dalam aksi yang terjadi pada 24 Januari 2024 tersebut, korban berinisial LM (36) kehilangan satu unit handphone dan uang tunai Rp7 juta setelah diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau badik oleh tiga orang pelaku.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Muharom menjelaskan, JH merupakan warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan JH berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku,” kata Muharom, Minggu 8 November 2026.
Muharom menyebut, kasus tersebut bermula ketika korban LM, seorang sopir truk asal Kecamatan Pubian, diberhentikan oleh tiga orang pelaku di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Ketiga pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Dalam kejadian itu, para pelaku mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp7 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” jelasnya.
Muharom mengungkapkan, satu orang rekan JH telah lebih dahulu ditangkap pada 2025 dan kini menjalani hukuman. Sementara itu, JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Namun JH sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap, sehingga masih ada satu DPO” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







