Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 17 Nov 2023 10:32 WIB ·

Dua Bandar Narkoba di Bakung Udik Diringkus Polres Tulang Bawang


 Dua Bandar Narkoba di Bakung Udik Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dua orang yang menjadi bandar narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkoba yang diringkus ini berinisial IP (26), berstatus pengangguran, dan YI (42), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Bakung Udik,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (17/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari tangan dua bandar narkoba yakni 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dua buah sekop pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diringkus dua orang pelaku dengan BB berupa narkoba, sekop pipet, serta timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, dua bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Dua Lembaga Bergerak, Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

16 June 2025 - 12:33 WIB

Kejari Tanggamus Panggil Dua Perangkat Pekon Gunung Tiga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

16 June 2025 - 11:57 WIB

Trending di News