Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Ringkus Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

- Jurnalis

Minggu, 4 Februari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung sendiri diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh warga setempat.

Dua pelaku curat yang diringkus tersebut yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga meringkus dua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri yakni Kampung Kekatung. Para pelaku diringkus saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (04/02/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.

Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya, dan saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (Prabu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

admin

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB