Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Mar 2024 12:48 WIB ·

“Menyala Abangku”, Diduga Terkait Berita Pemindahan Suara di PPK Bulok, Wartawan Tanggamus Diancam Via WhatsApp


 Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI). Perbesar

Tangkapan layar ancaman kepada wartawan tanggamus. Foto : Ady (AWPI).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Gencarnya pemberitaan dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bulok, seorang wartawan Kabupaten Tanggamus mendapat ancaman dari orang yang diduga dikenal.

Ancaman tersebut melalui pesan Whatsapp dikirim oleh nomor 0821756514XX kepada Ady Wartawan sekaligus Kepala Biro Harian Pikiran Lampung di Tanggamus dengan melampirkan screeshot photo tiktok.

“Awalnya nomor tersebut mengirim pesan dengan kalimat ‘Ady Gibas, tepat pada waktunya dengan emoticon jempol. Saat itu saya langsung cek photo profilnya tidak asing, jelas saya kenal orangnya,” kata Ady kepada Media Prioritastv.com, Senin 18 Maret 2024.

Ady melanjutkan, setelah tulisan tersebut, nomor WhatsApp tersebut juga mengirim gambar photo dirinya yang ada di akun Tiktok dan telah di screenshot dengan menambah narasi ancaman ‘sudah ditandai, extra hati-hati’.

“Setelah mengirim pesan ancaman, photo profilnya berubah jadi poto avatar. Tapi saya juga screenshot poto profil dia sebelum mengganti dengan photo avatar,” ujarnya.

Atas tebaran ancaman tersebut, M.Helmi selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus mewakili Ketua Imron Tara tidak terima dengan nomor siluman yang menteror anggotanya.

Ia menjelaskan, Ady adalah sebagai Wakil Sekertaris di AWPI Tanggamus dan telah memberitakan PPK Kecamatan Bulok dengan kaidah jurnalistik atas pemindahan suara ke salah satu partai pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Saya tidak terima anggota saya di teror atau di intimidasi dalam hal pemberitaan, karena jelas Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang Pers, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Helmi menegaskan, atas tindakan pengancaman lewat Whatsapp ini, pihaknya akan melacak dan melaporkan kepada kepolisian.

“Kami koordinasikan ke pihak yang berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 799 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024 Terkait Kerjasama Media, Pemkab Tanggamus Telah Gelar Tiga Kali Rapat Pembahasan

8 January 2025 - 09:07 WIB

Jabatan Kasi Intel Kejari Tanggamus Resmi Diserahterimakan, Ini Sosok Penggantinya!

8 January 2025 - 07:52 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Yang Beraksi di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya

8 January 2025 - 01:01 WIB

Mitigasi Konflik Gajah Sumatera di Tanggamus  Berhasil Dorong Kelompok Gajah ke TNBBS, Tim Beberkan Kegiatan dan Beri Rekomendasi 

8 January 2025 - 00:02 WIB

Pantauan GPS Collar Malam Ini,  Kelompok Gajah Bunga Telah Memasuki Kawasan TNBBS Tanggamus

7 January 2025 - 23:22 WIB

Seorang Anggota Polres Way Kanan Lampung Diduga Akhiri Hidup di Rumahnya, Ini Penjelasan Polda Lampung !

7 January 2025 - 21:44 WIB

Trending di Lampung