Remaja Tanggamus Buronan Pencuri Tiga Handphone di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Selasa 7 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Selasa 7 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 17 tahun inisial RA asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, DPO dalam keterlibatan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pringsewu akhirnya dibekuk saat pulang kampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, RA menjadi buronan sejak bulan Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib.

“RA ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya, setelah pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa,” kata Irfan Rohamdon dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com, Selasa 7 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irfan menjelaskan, RA diduga telah melakukan pencurian 3 unit Handphone yakni unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan Oppo A16 milik Erwin Rivaldi di salah satu ruko di kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.

“Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.

Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB