Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 May 2024 17:54 WIB ·

Remaja Tanggamus Buronan Pencuri Tiga Handphone di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung


 Tersangka RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Selasa 7 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka RA saat Digelandang Polisi ke Sel Tahanan Polres Pringsewu, Selasa 7 Mei 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 17 tahun inisial RA asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, DPO dalam keterlibatan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pringsewu akhirnya dibekuk saat pulang kampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, RA menjadi buronan sejak bulan Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib.

“RA ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya, setelah pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa,” kata Irfan Rohamdon dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com, Selasa 7 Mei 2024.

Irfan menjelaskan, RA diduga telah melakukan pencurian 3 unit Handphone yakni unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan Oppo A16 milik Erwin Rivaldi di salah satu ruko di kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.

“Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.

Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung