Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Remaja berusia 17 tahun inisial RA asal Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung, DPO dalam keterlibatan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pringsewu akhirnya dibekuk saat pulang kampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, RA menjadi buronan sejak bulan Mei 2023 ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib.
“RA ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumah orang tuanya, setelah pulang kampung usai Kabur ke pulau Jawa,” kata Irfan Rohamdon dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com, Selasa 7 Mei 2024.
Irfan menjelaskan, RA diduga telah melakukan pencurian 3 unit Handphone yakni unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan Oppo A16 milik Erwin Rivaldi di salah satu ruko di kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.
“Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung,” jelasnya.
Diungkapkan kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.
Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tandasnya. (Samuel)